Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 154 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2023 tentang PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Direktur
Jenderal memberikan:
a. persetujuan Penundaan atau Pengangsuran; atau
b. penolakan Penundaan atau Pengangsuran, terhadap permohonan Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan dalam hal:
a. permohonan dinyatakan lengkap;
b. jangka waktu permohonan terpenuhi;
c. Utang tidak sedang diajukan upaya administratif atau upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);
d. persyaratan kredibilitas terpenuhi;
e. hasil penelitian kondisi keuangan menunjukkan Pihak Yang Terutang dalam kondisi kesulitan keuangan; dan
f. hasil penelitian menunjukan Pihak Yang Terutang mengalami keadaan kahar, dalam hal alasan permohonan Penundaan atau Pengangsuran karena keadaan kahar.
(3) Dalam hal permohonan Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan persetujuan, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal menerbitkan:
a. Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan pembayaran Utang Kepabeanan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran Utang Kepabeanan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
c. Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran Utang Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:
a. permohonan tidak lengkap;
b. jangka waktu permohonan tidak terpenuhi;
c. Utang sedang diajukan upaya administratif atau upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);
d. persyaratan kredibilitas tidak terpenuhi;
e. hasil penelitian kondisi keuangan menunjukkan Pihak Yang Terutang tidak dalam kondisi kesulitan keuangan; dan/atau
f. hasil penelitian menunjukan Pihak Yang Terutang tidak mengalami keadaan kahar, dalam hal alasan permohonan Penundaan atau Pengangsuran karena keadaan kahar.
(5) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Dalam hal Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal tidak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Penundaan atau Pengangsuran dianggap disetujui.
(8) Dalam hal permohonan dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir.
(9) Apabila terhadap Utang telah diterbitkan surat paksa namun belum diberitahukan, surat paksa dilakukan pembatalan dalam hal Utang telah diberikan persetujuan untuk dilakukan Penundaan atau Pengangsuran.
Koreksi Anda
