Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 154 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2023 tentang PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Penelitian terhadap kondisi keuangan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, dilakukan untuk menilai dan memastikan Pihak Yang Terutang mengalami kesulitan keuangan.
(2) Penilaian terhadap kondisi keuangan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan memeriksa:
a. laporan keuangan Pihak Yang Terutang; atau
b. catatan keuangan, dalam hal diajukan oleh Pihak Yang Terutang yang tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan yang menghasilkan laporan keuangan.
Koreksi Anda
