Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 154 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2023 tentang PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Penelitian terhadap kredibilitas Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, dilaksanakan untuk memastikan Pihak Yang Terutang tidak mempunyai tunggakan Utang yang telah diberitahukan surat paksanya.
Koreksi Anda
