Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 154 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2023 tentang PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian
terhadap permohonan Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelengkapan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 4 ayat
(4);
b. jangka waktu permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
c. pemenuhan syarat Utang tidak sedang diajukan upaya administratif atau upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);
d. kredibilitas Pihak Yang Terutang;
e. kondisi keuangan Pihak Yang Terutang; dan
f. keadaan kahar.
Koreksi Anda
