Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 154 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2023 tentang PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelengkapan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (4); b. jangka waktu permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); c. pemenuhan syarat Utang tidak sedang diajukan upaya administratif atau upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); d. kredibilitas Pihak Yang Terutang; e. kondisi keuangan Pihak Yang Terutang; dan f. keadaan kahar.
Koreksi Anda