Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 154 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2023 tentang PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan: a. Penundaan atau Pengangsuran terhadap Utang Kepabeanan; atau b. Pengangsuran terhadap Utang Cukai. (2) Utang yang dapat diberikan Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Utang yang timbul dari: a. surat penetapan; b. surat tagihan; c. Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan; atau d. putusan badan peradilan pajak. (3) Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan dalam hal Utang sedang diajukan upaya administratif atau upaya hukum. (4) Upaya administratif atau upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. keberatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan dan UNDANG-UNDANG Cukai; b. banding sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan dan UNDANG-UNDANG Cukai; c. pembetulan surat penetapan atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 92A ayat (1) UNDANG-UNDANG Kepabeanan; atau d. pembetulan surat tagihan atau surat keputusan keberatan atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40A ayat (1) UNDANG-UNDANG Cukai.
Koreksi Anda