Pasal I
Ketentuan ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.07/2015, diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: