Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aset eks BPPN yang selanjutnya disebut Aset adalah kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan yang berasal dari kekayaan eks BPPN.
2. Aset Kredit adalah Aset berupa tagihan Bank Asal terhadap Debiturnya, pinjaman Pemerintah yang disalurkan melalui BPPN, tagihan yang berasal dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham; dan/atau tagihan Pemerintah dalam bentuk lainnya.
3. Asset Transfer Kit yang selanjutnya disingkat ATK adalah Media atau Dokumen Pengalihan Aset Kredit dari Bank Asal kepada BPPN.
4. Aset Kredit ATK adalah Aset Kredit yang didukung Media atau Dokumen Pengalihan Aset Kredit dari Bank Asal kepada BPPN, tercatat dalam Sistem Aplikasi Pengganti Bunisys, dan yang dokumennya berada dalam pengelolaan Menteri Keuangan.
5. Aset Kredit Non ATK adalah Aset Kredit yang tidak didukung Media atau Dokumen Pengalihan Aset dari Bank Asal kepada BPPN, yang dokumennya berada dalam pengelolaan Menteri Keuangan.
6. Aset Properti adalah Aset berupa tanah dan/atau bangunan serta hak atas satuan rumah susun yang dokumen kepemilikannya dan/atau peralihannya berada dalam pengelolaan Menteri dan/atau tercatat dalam Daftar Nominatif.
7. Aset Inventaris adalah Aset berupa barang selain tanah dan/atau bangunan, termasuk kendaraan bermotor,
yang semula merupakan aset milik BPPN atau milik Bank Asal, baik yang berasal dari barang modal maupun Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA).
8. Aset Saham adalah Aset berupa bukti kepemilikan suatu Perseroan Terbatas.
9. Aset Obligasi adalah Aset berupa surat utang jangka menengah-panjang yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pemegang obligasi.
10. Aset Reksadana adalah Aset berupa unit penyertaan sebagai bukti investasi dalam portofolio efek reksadana melalui manajer investasi.
11. Aset Nostro dan Penempatan Antarbank yang selanjutnya disebut Aset Nostro adalah Aset berupa saldo rekening giro Bank Asal, baik dalam rupiah maupun valuta asing di Bank INDONESIA dan/atau bank lain.
12. Aset Transferable Member Club adalah Aset berupa bukti keanggotaan/member suatu klub.
13. Bank Asal adalah bank yang masuk dalam program penyehatan dengan status Bank Beku Operasi (BBO), Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), Bank Take Over (BTO), dan Bank Rekapitalisasi yang telah mengalihkan asetnya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) q.q. Pemerintah Republik INDONESIA.
14. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
16. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
17. Direktur adalah pejabat eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
18. Direktorat adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
19. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
20. Kantor Pelayanan adalah unit vertikal pelayanan pada Kantor Wilayah.
21. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
22. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
23. Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh Pemerintah.
25. Tim Koordinasi Penanganan Penyelesaian Tugas-Tugas Tim Pemberesan BPPN, Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, dan Penjaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.01/2006 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanganan Penyelesaian Tugas-Tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, dan Penjaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank
Perkreditan Rakyat, dan telah dibubarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 213/KMK.01/2008 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Tim Koordinasi Penanganan Penyelesaian Tugas-Tugas Tim Pemberesan BPPN, Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, dan Penjaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.
26. Debitur adalah orang perorangan atau badan hukum yang berutang menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apapun kepada Bank Asal.
27. Debitur Pengguna Akhir (End User), yang selanjutnya disebut End User, adalah Debitur penerima kredit yang tergabung dalam SPV.
28. Obligor adalah pemegang saham pengendali Bank Asal yang berutang menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apapun kepada BPPN
c.q.
Pemerintah Republik INDONESIA.
29. Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu atas objek tertentu pada saat tanggal Penilaian.
30. Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan Aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
31. Nilai Limit adalah nilai terendah atas pelepasan Aset dalam Lelang.
32. Harga Dasar adalah harga terendah atas pelepasan Aset dalam penjualan tidak melalui Lelang.
33. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
34. Sewa adalah pemanfaatan Aset Properti oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
35. Daftar Nominatif adalah dokumen yang dibuat oleh Bank Asal atau BPPN yang memuat daftar Aset Kredit, Aset Properti, dan Aset Inventaris.
36. Dokumen Aset adalah Dokumen Aset Kredit, Aset Properti, Aset Inventaris, Aset Saham, Aset Obligasi, Aset Reksadana, Aset Nostro, dan Aset Transferable Member Club.
37. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan Aset.
38. Verifikasi adalah kegiatan untuk melakukan pemeriksaan mengenai kebenaran hasil Inventarisasi.
39. Sistem Aplikasi Pengganti Bunisys yang selanjutnya disingkat SAPB adalah sistem yang memuat informasi antara lain mengenai saldo (outstanding) utang saat pengakhiran tugas BPPN.
40. Wahana Tujuan Khusus (Special Purpose Vehicle) yang selanjutnya disingkat SPV adalah Debitur yang menjadi induk dari Debitur Pengguna Akhir (End User).
41. Saldo (outstanding) Utang yang selanjutnya disebut Outstanding Utang adalah jumlah seluruh kewajiban Debitur yang belum diselesaikan.
42. Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat PKPS adalah penyelesaian atas kredit, fasilitas, dan manfaat lainnya yang diterima oleh eks Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan grupnya (affiliated loans) dari Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan/atau pembebanan seluruh/sebagian kerugian BDP kepada eks PSP.
43. Master Refinancing and Notes Issuance Agreement yang selanjutnya disingkat MRNIA adalah suatu perjanjian antara eks PSP BTO/BBO dan Pemerintah (diwakili oleh Menteri Keuangan dan Ketua BPPN) untuk menyelesaikan kewajiban eks PSP BTO/BBO, dengan cara penyerahan aset (asset settlement) dari PSP kepada
BPPN yang nilainya lebih kecil dibandingkan dengan jumlah kewajiban yang harus diselesaikan, disertai jaminan pribadi sebesar nilai kewajiban yang harus diselesaikan oleh PSP.
44. Akta Pengakuan Utang yang selanjutnya disingkat APU adalah suatu perjanjian antara eks PSP BTO atau BBKU dan Ketua BPPN (atau pejabat BPPN yang mewakili) untuk menyelesaikan kewajiban PSP BTO atau BBKU disertai dengan jaminan aset.
45. Nominee adalah nama perorangan yang digunakan oleh Bank Asal dalam mengambil alih jaminan utang dan/atau dicantumkan dalam dokumen kepemilikan barang.
46. Masa Tenggang adalah jangka waktu tertentu yang diperlukan oleh penyewa untuk keperluan renovasi, perubahan, atau penambahan bangunan atas Aset Properti yang disewa sebelum dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan Sewa.
47. Restrukturisasi Aset Kredit adalah upaya perbaikan terhadap kondisi Aset Kredit yang dilakukan oleh Menteri Keuangan.
48. Kustodi adalah tempat penyimpanan dokumen.
49. Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan piutang negara dari pembukuan Pemerintah Pusat dengan tidak menghapuskan hak tagih negara.
50. Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan piutang negara setelah Penghapusan Piutang Negara Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih negara.
(1) Dalam hal berdasarkan pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
a. Debitur sudah tidak mempunyai kewajiban lain kepada BPPN q.q. Pemerintah Republik INDONESIA;
b. pembeli hak tagih telah menyelesaikan seluruh kewajibannya; atau
c. pemenang Lelang telah menyelesaikan seluruh kewajibannya, Direktorat melakukan panggilan melalui surat.
(2) Panggilan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada:
a. Debitur atau penjamin utang, untuk dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a;
b. pembeli hak tagih, untuk dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); atau
c. pemenang Lelang, untuk dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(3) Dalam hal panggilan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Direktorat melakukan panggilan melalui surat kedua paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal panggilan melalui surat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, Direktorat melakukan panggilan melalui media cetak nasional sebanyak 1 (satu) kali.
(5) Dalam memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), atau ayat (4), Debitur atau penjamin utang, pembeli hak tagih, atau pemenang Lelang dapat diwakili oleh kuasa atau digantikan oleh ahli warisnya.
(6) Pada saat memenuhi panggilan dari Direktorat, pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5) harus menyampaikan surat permohonan permintaan dokumen kepada Direktur yang memuat dasar permohonan dan daftar uraian dokumen yang diminta, dengan paling sedikit melampirkan fotokopi identitas diri dan:
a. fotokopi surat kuasa, dalam hal diwakili oleh kuasanya; atau
b. fotokopi penetapan/fatwa waris, dalam hal Debitur atau penjamin utang, pembeli hak tagih, atau pemenang Lelang telah meninggal dunia dan digantikan oleh ahli warisnya.
(7) Permohonan permintaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat pula disampaikan oleh pihak lain yang menyatakan sebagai pihak yang berhak terhadap Dokumen Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5), sepanjang didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(8) Penyampaian permohonan permintaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melampirkan fotokopi identitas diri dan fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(9) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan permintaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) atau ayat (7).
(10) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9):
a. permohonan dapat disetujui, Direktorat melakukan penyerahan atas:
1. dokumen kepemilikan dan/atau dokumen terkait dengan kepemilikan; atau
2. dokumen kredit dan/atau dokumen barang jaminan.
b. permohonan tidak disetujui, Direktorat menyampaikan surat penolakan disertai dengan alasannya.
(11) Dalam hal Debitur atau penjamin utang, pembeli hak tagih, atau pemenang Lelang tidak memenuhi panggilan, terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3), Direktorat dapat melakukan:
a. penyerahan ke Balai Harta Peninggalan dengan terlebih dahulu dimintakan penetapan atau putusan pengadilan; atau
b. pengelolaan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(12) Permintaan penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a dilakukan oleh Direktorat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang bantuan hukum pada Direktorat Jenderal.
(13) Penyerahan kepada Balai Harta Peninggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Balai Harta Peninggalan.
(14) Penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) huruf a dan ayat (11) huruf a, dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh pejabat pada Direktorat dengan:
a. Debitur atau penjamin utang, pembeli hak tagih, atau pemenang Lelang, untuk penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a; atau
b. Balai Harta Peninggalan, untuk penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a.
(1) Dalam hal berdasarkan pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
a. Debitur sudah tidak mempunyai kewajiban lain kepada BPPN q.q. Pemerintah Republik INDONESIA;
b. pembeli hak tagih telah menyelesaikan seluruh kewajibannya; atau
c. pemenang Lelang telah menyelesaikan seluruh kewajibannya, Direktorat melakukan panggilan melalui surat.
(2) Panggilan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada:
a. Debitur atau penjamin utang, untuk dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a;
b. pembeli hak tagih, untuk dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); atau
c. pemenang Lelang, untuk dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(3) Dalam hal panggilan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Direktorat melakukan panggilan melalui surat kedua paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal panggilan melalui surat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, Direktorat melakukan panggilan melalui media cetak nasional sebanyak 1 (satu) kali.
(5) Dalam memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), atau ayat (4), Debitur atau penjamin utang, pembeli hak tagih, atau pemenang Lelang dapat diwakili oleh kuasa atau digantikan oleh ahli warisnya.
(6) Pada saat memenuhi panggilan dari Direktorat, pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5) harus menyampaikan surat permohonan permintaan dokumen kepada Direktur yang memuat dasar permohonan dan daftar uraian dokumen yang diminta, dengan paling sedikit melampirkan fotokopi identitas diri dan:
a. fotokopi surat kuasa, dalam hal diwakili oleh kuasanya; atau
b. fotokopi penetapan/fatwa waris, dalam hal Debitur atau penjamin utang, pembeli hak tagih, atau pemenang Lelang telah meninggal dunia dan digantikan oleh ahli warisnya.
(7) Permohonan permintaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat pula disampaikan oleh pihak lain yang menyatakan sebagai pihak yang berhak terhadap Dokumen Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5), sepanjang didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(8) Penyampaian permohonan permintaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melampirkan fotokopi identitas diri dan fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(9) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan permintaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) atau ayat (7).
(10) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9):
a. permohonan dapat disetujui, Direktorat melakukan penyerahan atas:
1. dokumen kepemilikan dan/atau dokumen terkait dengan kepemilikan; atau
2. dokumen kredit dan/atau dokumen barang jaminan.
b. permohonan tidak disetujui, Direktorat menyampaikan surat penolakan disertai dengan alasannya.
(11) Dalam hal Debitur atau penjamin utang, pembeli hak tagih, atau pemenang Lelang tidak memenuhi panggilan, terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3), Direktorat dapat melakukan:
a. penyerahan ke Balai Harta Peninggalan dengan terlebih dahulu dimintakan penetapan atau putusan pengadilan; atau
b. pengelolaan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(12) Permintaan penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a dilakukan oleh Direktorat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang bantuan hukum pada Direktorat Jenderal.
(13) Penyerahan kepada Balai Harta Peninggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Balai Harta Peninggalan.
(14) Penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) huruf a dan ayat (11) huruf a, dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh pejabat pada Direktorat dengan:
a. Debitur atau penjamin utang, pembeli hak tagih, atau pemenang Lelang, untuk penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a; atau
b. Balai Harta Peninggalan, untuk penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a.