Struktur Organisasi Kantor Wilayah
Kantor Wilayah terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara;
c. Bidang Piutang Negara;
d. Bidang Penilaian;
e. Bidang Lelang;
f. Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pemantauan program pemangku jabatan fungsional, pelaksanaan urusan sumber daya manusia, analisis beban kerja, keuangan, perlengkapan, protokol, tata
usaha, dan rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan area pelayanan terpadu di lingkungan Kantor Wilayah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan pemantauan program pemangku jabatan fungsional;
b. pelaksanaan urusan sumber daya manusia;
c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan analisis beban kerja;
d. pelaksanaan urusan keuangan;
e. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga serta kearsipan; dan
f. perencanaan, pengadaan, penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang milik negara dan pengelolaan area pelayanan terpadu di lingkungan Kantor Wilayah.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Sumber Daya Manusia;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan pemantauan program pemangku jabatan fungsional, melaksanakan urusan sumber daya manusia, serta menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan analisis beban kerja.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, dan kearsipan, melakukan perencanaan,
pengadaan, penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik negara, serta melakukan pengelolaan area pelayanan terpadu di lingkungan Kantor Wilayah.
Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, pembinaan, penatausahaan dan akuntansi, di bidang kekayaan negara, serta mengoordinasikan penatausahaan barang milik negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di lingkungan Kantor Wilayah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, pembinaan, penatausahaan dan akuntansi, pemantauan barang milik negara/ kekayaan negara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan dan penatausahaan barang milik negara/kekayaan negara;
c. penyiapan bahan penatausahaan dan akuntansi, serta penyusunan laporan/daftar barang milik negara/kekayaan negara; dan
d. pengoordinasian penatausahaan barang milik negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
di lingkungan Kantor Wilayah.
Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara terdiri atas:
a. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara I;
b. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II; dan
c. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara III.
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara I, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II, dan Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, pembinaan, penatausahaan, akuntansi, dan penyusunan laporan/daftar barang milik negara/kekayaan negara lingkup I, lingkup II, dan lingkup III, sesuai penugasan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Bidang Piutang Negara mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, koordinasi, dan pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara, serta penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Piutang Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penghapusan piutang negara;
d. penyiapan bahan pelaksanaan penghapusan piutang negara;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan piutang negara; dan
f. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan piutang negara.
Bidang Piutang Negara terdiri atas:
a. Seksi Piutang Negara I; dan
b. Seksi Piutang Negara II.
Seksi Piutang Negara I dan Seksi Piutang Negara II masing- masing mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, koordinasi dan pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara, melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan penghapusan piutang negara, dan melakukan bimbingan teknis, pembinaan, evaluasi, dan pelaksanaan penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara lingkup I dan lingkup II, sesuai penugasan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Bidang Penilaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi pelaksanaan dan laporan penilaian, penyusunan basis data penilaian, pembinaan, dan pengawasan terhadap penilai serta pelaksanaan kegiatan penilaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Penilaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan bimbingan teknis, supervisi pemantauan, serta evaluasi pelaksanaan dan laporan penilaian;
b. penyiapan bahan penyusunan pengelolaan basis data di bidang penilaian;
c. penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kualitas penilai; dan
d. pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian.
Bidang Penilaian terdiri atas:
a. Seksi Penilaian I; dan
b. Seksi Penilaian II.
Seksi Penilaian I dan Seksi Penilaian II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi pelaksanaan dan laporan penilaian, penyusunan dan pengelolaan basis data, pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kualitas penilai, serta pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian lingkup I dan lingkup II sesuai penugasan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Bidang Lelang mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, penggalian potensi, dan pengembangan lelang serta verifikasi dan penatausahaan risalah lelang, pengawasan lelang, pelaksanaan pemeriksaan kinerja lelang dan pembukuan hasil lelang, pelaksanaan pengolahan data di bidang lelang, dan bimbingan terhadap Profesi Lelang dan Jasa Lelang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Lelang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, penggalian potensi dan pengembangan;
b. penyiapan bahan dan pelaksanaan verifikasi, penatausahaan risalah lelang, dan pengawasan lelang;
c. pelaksanaan pemeriksaan kinerja lelang dan pembukuan hasil lelang;
d. pelaksanaan pengolahan data di bidang lelang;
e. penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan pengawasan Profesi Lelang dan Jasa Lelang;
f. penunjukkan Pejabat Lelang Kelas I/Pelelang untuk melaksanakan bantuan pelaksanaan lelang; dan
g. penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
Bidang Lelang terdiri atas:
a. Seksi Bimbingan Lelang I; dan
b. Seksi Bimbingan Lelang II.
Seksi Bimbingan Lelang I dan Seksi Bimbingan Lelang II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, penggalian potensi dan pengembangan lelang, verifikasi dan penatausahaan risalah lelang, pengawasan lelang, pemeriksaan kinerja lelang dan pembukuan hasil lelang, pengolahan data di bidang lelang, melakukan penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan pengawasan Profesi Lelang dan Jasa Lelang, melakukan penyiapan penunjukkan Pejabat Lelang Kelas I/Pelelang untuk melaksanakan bantuan pelaksanaan lelang, serta melakukan penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan evaluasi kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lingkup I dan lingkup II sesuai
penugasan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan penyiapan bahan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja, melaksanakan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, melaksanakan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, penanganan perkara dan pemberian pendapat hukum, serta melaksanakan perencanaan, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dan pengawasan implementasi sistem aplikasi, penyajian informasi dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Wilayah;
c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Wilayah;
d. penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan penanganan perkara dan pemberian pendapat hukum;
e. penyiapan bahan perencanaan, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, dan infrastruktur
teknologi informasi dan komunikasi;
f. penyiapan pengawasan implementasi sistem aplikasi; dan
g. penyiapan bahan penyajian informasi dan hubungan kemasyarakatan.
Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi terdiri atas:
a. Seksi Kepatuhan Internal;
b. Seksi Hukum; dan
c. Seksi Informasi.
(1) Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(2) Seksi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan penanganan perkara dan pemberian pendapat hukum, serta penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, rencana strategik, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan tahunan.
(3) Seksi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pengawasan implementasi sistem aplikasi, penyiapan bahan penyajian informasi, dan hubungan kemasyarakatan.