Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 153 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2023 tentang PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala KPPN menerbitkan SP2D berdasarkan SPMKBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (2) Kepala KPPN menyampaikan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan SPMKBC. (3) Penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda