Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 153 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2023 tentang PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran pada SPMKBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) mengurangi pendapatan tahun anggaran berjalan.
(2) Potongan SPMKBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) menambah pendapatan tahun anggaran berjalan.
(3) Akun pengeluaran pada SPMKBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan pada akun pendapatan yang sama pada saat diakuinya pendapatan bea dan cukai semula.
(4) Akun potongan pada SPMKBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dicatat pada akun pendapatan atas Utang yang diperhitungkan.
Koreksi Anda
