Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 153 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2023 tentang PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan: a. persetujuan pengembalian; atau b. penolakan pengembalian, dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap. (2) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Pengembalian terhadap persetujuan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam: a. Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal pemohon tidak memiliki Utang; atau b. Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam hal pemohon memiliki Utang dan diperhitungkan dengan pengembalian; (3) Keputusan Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. pemohon; b. Direktur Jenderal melalui direktur yang mengelola penerimaan; c. Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Bea dan Cukai; d. Kepala Kantor Bea dan Cukai yang piutangnya diperhitungkan dengan nilai pengembalian; dan e. Kepala KPPN mitra kerja Kantor Bea dan Cukai. (4) Dalam hal pengembalian diberikan atas dokumen dasar pengembalian yang di dalamnya terdapat penerimaan pajak dalam rangka impor, Keputusan Pengembalian juga disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak. (5) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan terhadap penolakan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda