Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 153 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2023 tentang PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. permohonan pengembalian cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang telah diajukan dan masih dalam proses penelitian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda; b. permohonan pengembalian bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga yang telah diajukan dan masih dalam proses penelitian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 274/PMK.04/2014 tentang Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/atau Bunga dalam rangka Kepabeanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2097); c. permohonan pengembalian bea masuk dalam rangka tindakan anti dumping, tindakan imbalan dan tindakan pengamanan perdagangan yang telah diajukan dan masih dalam proses penelitian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk dalam rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 400); dan d. permohonan pembayaran pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor yang telah diajukan dan masih dalam proses penelitian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1076).
Koreksi Anda