Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 153 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2023 tentang PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen dasar pengembalian berupa penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi: a. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP); b. Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK); c. Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai (SPKPC); d. Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP-FPBM); atau e. dokumen penetapan Pejabat Bea dan Cukai lainnya yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dokumen dasar pengembalian berupa penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi: a. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP); b. Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK); atau c. keputusan keberatan. (3) Dokumen dasar pengembalian berupa keputusan Pejabat Bea dan Cukai, keputusan Direktur Jenderal, atau keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi: a. keputusan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 UNDANG-UNDANG Kepabeanan; b. keputusan mengenai pemberian pembebasan cukai berdasarkan ketentuan Pasal 9 UNDANG-UNDANG Cukai dan dokumen pengeluaran barang kena cukai; c. persetujuan pembatalan pemberitahuan pabean; d. persetujuan ekspor kembali barang impor yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali; e. persetujuan pemusnahan barang impor yang oleh sebab tertentu harus dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai; f. tanda bukti perusakan pita cukai; g. berita acara pemusnahan atau pengolahan kembali barang kena cukai; h. tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai; i. dokumen yang terkait dengan pemberitahuan pabean ekspor barang kena cukai; atau j. dokumen keputusan lainnya yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dokumen dasar pengembalian atas kesalahan tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c meliputi: a. dokumen dasar pengembalian berupa penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. dokumen dasar pengembalian berupa penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dokumen dasar pengembalian atas kesalahan tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d merupakan Bukti Penerimaan Negara.
Koreksi Anda