Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 153 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2023 tentang PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Dokumen dasar pengembalian berupa penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP);
b. Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK);
c. Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai (SPKPC);
d. Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP-FPBM); atau
e. dokumen penetapan Pejabat Bea dan Cukai lainnya yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen dasar pengembalian berupa penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP);
b. Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK); atau
c. keputusan keberatan.
(3) Dokumen dasar pengembalian berupa keputusan Pejabat Bea dan Cukai, keputusan Direktur Jenderal, atau keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:
a. keputusan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 UNDANG-UNDANG Kepabeanan;
b. keputusan mengenai pemberian pembebasan cukai berdasarkan ketentuan Pasal 9 UNDANG-UNDANG Cukai dan dokumen pengeluaran barang kena cukai;
c. persetujuan pembatalan pemberitahuan pabean;
d. persetujuan ekspor kembali barang impor yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali;
e. persetujuan pemusnahan barang impor yang oleh sebab tertentu harus dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
f. tanda bukti perusakan pita cukai;
g. berita acara pemusnahan atau pengolahan kembali
barang kena cukai;
h. tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai;
i. dokumen yang terkait dengan pemberitahuan pabean ekspor barang kena cukai; atau
j. dokumen keputusan lainnya yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dokumen dasar pengembalian atas kesalahan tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c meliputi:
a. dokumen dasar pengembalian berupa penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b. dokumen dasar pengembalian berupa penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dokumen dasar pengembalian atas kesalahan tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d merupakan Bukti Penerimaan Negara.
Koreksi Anda
