Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 153 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2023 tentang PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal dokumen dasar pengembalian.
Koreksi Anda
