Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 153 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2023 tentang PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian Penerimaan Negara dapat diberikan berdasarkan dokumen dasar pengembalian yang menyebabkan kelebihan Penerimaan Negara sebagai akibat dari: a. penetapan Pejabat Bea dan Cukai; b. penetapan Direktur Jenderal; c. keputusan Pejabat Bea dan Cukai, keputusan Direktur Jenderal, atau keputusan Menteri; d. kesalahan tata usaha; atau e. putusan badan peradilan pajak. (2) Kesalahan tata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. kesalahan tulis; b. kesalahan hitung; c. kesalahan pencantuman tarif; dan/atau d. kesalahan yang mengakibatkan penyetoran Penerimaan Negara yang tidak seharusnya menjadi hak negara untuk menerimanya.
Koreksi Anda