Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 153 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2023 tentang PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian Penerimaan Negara dapat diberikan berdasarkan dokumen dasar pengembalian yang menyebabkan kelebihan Penerimaan Negara sebagai akibat dari:
a. penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
b. penetapan Direktur Jenderal;
c. keputusan Pejabat Bea dan Cukai, keputusan Direktur Jenderal, atau keputusan Menteri;
d. kesalahan tata usaha; atau
e. putusan badan peradilan pajak.
(2) Kesalahan tata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. kesalahan tulis;
b. kesalahan hitung;
c. kesalahan pencantuman tarif; dan/atau
d. kesalahan yang mengakibatkan penyetoran Penerimaan Negara yang tidak seharusnya menjadi hak negara untuk menerimanya.
Koreksi Anda
