Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1181), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: