Pasal 1
(1) Koreksi positif Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 merupakan kurang bayar atas Alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010.
(2) Alokasi koreksi positif Dana Alokasi Umum ditetapkan sebesar Rp887.223.000,00 (delapan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Koreksi positif Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010 merupakan kurang bayar atas Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010.
(4) Alokasi koreksi positif Dana Alokasi Khusus ditetapkan sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5) Penggunaan alokasi Koreksi Positif Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diserahkan kepada daerah sesuai dengan kondisi, kebutuhan, serta prioritas daerah berdasarkan pedoman umum dan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011.