Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara.
2. Rekening Lainnya adalah rekening pada Bank Umum/badan lainnya yang dibuka oleh Bendahara Umum Negara/ Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja sesuai tugas dan fungsinya yang digunakan untuk menampung Uang Negara sesuai ketentuan, yang tidak ditampung dalam Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran milik Bendahara Umum Negara/ Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja.
3. Treasury Notional Pooling adalah sistem yang digunakan untuk mengetahui posisi saldo konsolidasi dari seluruh rekening bendahara pengeluaran, rekening bendahara penerimaan, dan rekening lainnya milik Bendahara Umum Negara/Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja yang terdapat pada seluruh Kantor Cabang Bank Umum/badan www.djpp.kemenkumham.go.id
lainnya yang bersangkutan tanpa harus melakukan perpindahan dana antar rekening.
4. Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
5. Remunerasi adalah imbalan jasa atas penempatan Uang Negara pada rekening pemerintah pada Bank Umum/badan lainnya berupa bunga dan/atau jasa giro.
6. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
7. Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.