Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1161), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 3 diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5a) dan ayat (5b), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: