UJI KOMPETENSI
Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Uji Kompetensi Pengangkatan Pertama;
b. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain;
c. Uji Kompetensi Promosi; dan
d. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN.
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:
a. PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui Pengangkatan Pertama;
b. PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui Perpindahan dari Jabatan Lain;
c. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui Promosi; dan
d. Pranata Keuangan APBN yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN setingkat lebih tinggi.
PNS yang dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi Pengangkatan Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d; dan
b. memiliki pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c.
PNS yang dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k; dan
b. memiliki pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c.
PNS yang dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan
b. memiliki pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c.
(1) Pranata Keuangan APBN dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat;
b. telah mengumpulkan Angka Kredit kumulatif paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan;
c. Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. telah mengikuti pelatihan fungsional sesuai jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang akan diduduki.
(2) Dalam hal pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d belum tersedia, Pranata Keuangan APBN dapat mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan tanpa mengikuti pelatihan fungsional terlebih dahulu.
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi Pengangkatan Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, terdiri atas:
a. fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai PNS; dan
b. fotokopi ijazah paling rendah D-3 (Diploma Tiga).
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, terdiri atas:
a. fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai PNS;
b. fotokopi ijazah paling rendah D-3 (Diploma Tiga);
c. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
d. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS dimaksud telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. fotokopi SKP dan Nilai Kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan
f. surat keterangan dari pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Administrator bahwa tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, terdiri atas:
a. fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai PNS;
b. fotokopi ijazah paling rendah D-3 (Diploma Tiga);
c. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; dan
d. fotokopi SKP dan Nilai Kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PyB.
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, terdiri atas:
a. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
b. fotokopi surat keputusan jabatan terakhir;
c. fotokopi penetapan Angka Kredit;
d. fotokopi SKP dan Nilai Kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan
e. surat keterangan dari pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Administrator bahwa tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal peserta Uji Kompetensi akan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dokumen persyaratan Uji Kompetensi ditambahkan sebagai berikut:
a. fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan
b. fotokopi Sertifikat Kompetensi sebagai pengelola keuangan APBN yang diterbitkan oleh instansi pembina.
(1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada SKJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Dalam hal peserta Uji Kompetensi telah memiliki Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, materi Uji Kompetensi hanya meliputi Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural.
(3) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh Tim Uji Kompetensi.
(1) Uji Kompetensi dilakukan di antaranya melalui metode:
a. tes tertulis; dan/atau
b. wawancara.
(2) Dalam hal diperlukan, Tim Uji Kompetensi dapat mengembangkan dan MENETAPKAN metode Uji Kompetensi selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan membentuk dan MENETAPKAN Tim Uji Kompetensi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 1 (satu) orang anggota.
(3) Anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisikan paling sedikit 1 (satu) orang perwakilan dari instansi pembina.
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi meliputi:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat PNS/Pranata Keuangan APBN yang akan mengikuti Uji Kompetensi;
b. memiliki keahlian serta kemampuan di bidang:
1. Pengelolaan Keuangan APBN;
2. pengembangan sumber daya manusia;
dan/atau
3. pendidikan dan pelatihan; dan
c. memiliki keahlian dan kemampuan dalam melakukan Uji Kompetensi.
(2) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat menjadi anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan
jabatan/pangkat paling rendah setara dengan jabatan/pangkat peserta yang diuji.
(1) Tugas Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas:
a. melakukan verifikasi terhadap berkas usulan calon peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN;
b. melakukan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN;
c. mengolah hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN;
d. melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN; dan
e. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kompetensi dapat menentukan metode, substansi, dan teknis pelaksanaan ujian.
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan MENETAPKAN Penyelenggara Uji Kompetensi.
(3) Ketentuan mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
(1) Calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27, diusulkan oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja masing-masing kepada Penyelenggara Uji Kompetensi.
(2) Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan verifikasi terhadap usulan calon peserta Uji Kompetensi dan MENETAPKAN peserta Uji Kompetensi.
(3) Penetapan peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Tim Uji Kompetensi untuk dilakukan Uji Kompetensi.
(4) Hasil Uji Kompetensi disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mendapat penetapan kelulusan.
(5) Hasil penetapan kelulusan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan kepada PPK masing-masing Pranata Keuangan APBN.
(6) Berdasarkan hasil penetapan kelulusan Uji Kompetensi, PPK menerbitkan surat keputusan pengangkatan/kenaikan jenjang jabatan Pranata Keuangan APBN dan melaksanakan pengambilan sumpah Pranata Keuangan APBN.
Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus apabila telah memenuhi nilai Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi, dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang paling banyak 2 (dua) kali sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh Penyelenggara Uji Kompetensi.
(1) Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara dan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Keuangan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh informasi dan/atau rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan Uji Kompetensi.