Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan
Keselamatan Penerbangan Makassar pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.