Pasal I
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2011 tentang Pemberian Biaya Ransum Berlayar Bagi Awak Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan, diubah sebagai berikut:
PERMEN Nomor 151-pmk-02-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.