Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 151-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. bentuk dan ukuran Faktur Pajak; b. prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan Faktur Pajak; c. tata cara pembuatan dan pengisian keterangan pada Faktur Pajak; d. tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak; e. tata cara pembatalan Faktur Pajak; dan f. tata cara pengajuan permintaan dan pemberian data Faktur Pajak berbentuk elektronik yang rusak atau hilang, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda