Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 151-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Faktur Pajak berbentuk elektronik wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Tata cara pelaporan Faktur Pajak berbentuk elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
(3) Faktur Pajak berbentuk elektronik yang tidak dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak atau dilaporkan tidak sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan Faktur Pajak.
Koreksi Anda
