Koreksi Pasal 14C
PERMEN Nomor 150 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 150 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.06/2021 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat PKN, Kantor Wilayah DJKN, atau KPKNL menyampaikan laporan yang telah dilakukan Rekonsiliasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a kepada Direktorat PKKN untuk dikompilasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan untuk periode I mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni, disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Juli tahun berjalan; dan
b. laporan untuk periode II mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember, disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya.
(2) Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan laporan yang telah dilakukan Rekonsiliasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a kepada Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC untuk dikompilasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan untuk periode I mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni, disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Juli tahun berjalan; dan
b. laporan untuk periode II mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember, disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya.
(3) Direktorat PKKN dan Direktorat Teknis Kepabeanan melaksanakan Rekonsiliasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b terhadap kompilasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).
(4) Hasil Rekonsiliasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) digunakan sebagai:
a. dokumen pendukung dalam rangka pengawasan dan pengendalian BMN Kepabeanan dan Cukai oleh DJKN; dan
b. alat uji dalam penyajian dan pengungkapan BMN Kepabeanan dan Cukai pada Laporan Keuangan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
