Koreksi Pasal 14B
PERMEN Nomor 150 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 150 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.06/2021 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Rekonsiliasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a dilakukan antara:
a. KPKNL sebagai penerbit persetujuan/penetapan peruntukan dengan:
1) Direktorat Penindakan dan Penyidikan;
2) Kantor Wilayah DJBC;
3) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
dan/atau 4) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, sebagai pemohon persetujuan/penetapan peruntukan;
b. Kantor Wilayah DJKN sebagai penerbit persetujuan/penetapan peruntukan dengan:
1) Direktorat Penindakan dan Penyidikan;
2) Kantor Wilayah DJBC;
3) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
dan/atau 4) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, sebagai pemohon persetujuan/penetapan peruntukan; dan
c. Direktorat PKN sebagai penerbit persetujuan/penetapan peruntukan dengan:
1) Direktorat Penindakan dan Penyidikan;
2) Kantor Wilayah DJBC;
3) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
dan/atau 4) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, sebagai pemohon persetujuan/penetapan peruntukan.
(2) Hasil Rekonsiliasi Data dituangkan dalam suatu berita acara rekonsiliasi.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan data BMN Kepabeanan dan Cukai antara penerbit persetujuan/penetapan peruntukan dan pemohon persetujuan/penetapan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijelaskan dalam lampiran berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berdasarkan berita acara Rekonsiliasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerbit dan/atau pemohon melakukan pemutakhiran data pada Pembukuan dan Pelaporan BMN Kepabeanan dan Cukai.
(5) Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara melengkapi unsur-unsur data BMN Kepabeanan dan Cukai yang terkait dengan penambahan atau pengurangan nilai dan informasi lainnya tentang BMN Kepabeanan dan Cukai.
Koreksi Anda
