Koreksi Pasal 14A
PERMEN Nomor 150 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 150 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.06/2021 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a didukung dengan dokumen berupa:
a. surat permohonan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai;
b. persetujuan/penetapan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai yang sudah diterbitkan; dan
c. dokumen hasil tindak lanjut dari persetujuan/penetapan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai.
(2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. manual; dan/atau
b. elektronik melalui sistem aplikasi pendukung.
Koreksi Anda
