Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 150 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 150 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.06/2021 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DJKN dan DJBC melakukan penatausahaan BMN Kepabeanan dan Cukai. (2) Penatausahaan BMN Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pembukuan; b. Rekonsiliasi Data; dan c. Pelaporan. (3) Rekonsiliasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Rekonsiliasi Data tingkat satuan kerja; dan b. Rekonsiliasi Data tingkat pusat. 7. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 14A, Pasal 14B, dan Pasal 14C, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda