Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 150 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 150 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.06/2021 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Direktur PKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN, atau Kepala KPKNL melakukan penelitian administrasi terhadap surat usulan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai berikut kelengkapan dokumen persyaratan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan pemeriksaan fisik, maka Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Direktur PKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN, atau Kepala KPKNL dapat melakukan pemeriksaan fisik.
(3) Dalam hal usulan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai dapat disetujui:
a. berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. usulan telah memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, maka Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Direktur PKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN, atau Kepala KPKNL menerbitkan surat persetujuan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai.
maka Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Direktur PKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN, atau Kepala KPKNL menerbitkan surat persetujuan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), usulan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai masih memerlukan kelengkapan data/dokumen, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Direktur PKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN, atau Kepala KPKNL memberitahukan kepada pejabat struktural di lingkungan DJBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) untuk memenuhi kelengkapan data/dokumen tersebut.
6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
