Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 150 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 150 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.06/2021 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, dilakukan sebagai berikut:
a. BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
b. BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilimpahkan kepada Direktur PKN;
c. BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN; dan
d. BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dilimpahkan kepada Kepala KPKNL.
(2) Perkiraan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d merupakan perkiraan nilai untuk setiap permohonan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai yang diajukan oleh DJBC.
4. Ketentuan ayat (4) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
