Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 150 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 150 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.06/2021 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai.
(2) BMN Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan;
b. barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor
atau diimpor, yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat pada DJBC yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal;
d. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean;
e. barang yang dikuasai negara yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor;
f. barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dinyatakan dirampas untuk negara;
g. barang kena cukai dan barang-barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan DJBC, dan setelah 14 (empat belas) hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui;
h. barang kena cukai yang belum diselesaikan kewajiban cukainya, yang pemiliknya tidak diketahui, dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan DJBC dan telah diumumkan secara resmi untuk diselesaikan oleh yang bersangkutan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dikuasai negara, yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya;
i. barang kena cukai yang terkait keputusan penyelesaian tindak pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan Penyidikan;
j. barang lain yang terkait keputusan penyelesaian tindak pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan Penyidikan dengan ketentuan:
1. dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik pelanggar; dan
2. telah dilakukan penegahan oleh Pejabat Bea dan Cukai;
k. barang kena cukai yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara;
dan
l. barang lain yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara dengan ketentuan:
1. dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik tersangka; dan
2. telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.
(3) BMN Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk BMN Kepabeanan dan Cukai yang berasal dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan dirampas untuk negara yang dieksekusi oleh kejaksaan.
(4) Pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penjualan secara Lelang;
b. Penetapan Status Penggunaan;
c. Hibah;
d. Pemusnahan; dan
e. Penghapusan.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
