Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
2. Kredit/Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah dan koperasi untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah.
3. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
4. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
5. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
6. Debitur adalah Pelaku Usaha individu/perseorangan baik sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha dan/atau debitur lainnya yang sedang menerima Kredit/Pembiayaan dari Penyalur Kredit/Pembiayaan.
7. Penyalur Kredit/Pembiayaan adalah Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan kepada Debitur.
8. Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
9. Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah adalah badan layanan umum dan badan usaha milik negara yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan program Pemerintah di bidang Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
10. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
11. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi
dan produktivitas.
12. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai perkoperasian.
13. Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Debitur.
14. Subsidi Margin adalah bagian margin yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara margin yang diterima oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan margin yang dibebankan kepada Debitur dalam skema pembiayaan syariah.
15. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
16. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
17. Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
18. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
19. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
20. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada K/ L yang bersangkutan.
21. Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut KPA Penyaluran adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menyalurkan anggaran belanja subsidi atas pelaksanaan Program PEN kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan.
22. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
23. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.
24. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai kuasa bendahara umum negara.
25. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
26. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM kepada pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan.
27. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
28. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
29. Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman/sisa pokok pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Debitur kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan.
30. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
31. Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin adalah rekening pemerintah lainnya milik K/L yang dikelola oleh KPA Penyaluran untuk menampung dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dengan mekanisme dana cadangan.
32. Surat Perintah Pencairan Dana Cadangan yang selanjutnya disingkat SPPDC adalah surat yang diterbitkan oleh KPA Penyaluran yang memerintahkan bank mitra untuk mentransfer sejumlah dana dari Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin ke rekening bank Penyalur Kredit/Pembiayaan.
(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk tahun 2020, diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020 dan paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan
b. untuk tahun 2021, diberikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 dan paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
(2) Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada masing-masing Debitur dilakukan dengan ketentuan:
a. bagi Debitur yang memiliki beberapa akad Kredit/Pembiayaan secara kumulatif tidak melebihi plafon Kredit/Pembiayaan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan untuk paling banyak 2 (dua) akad Kredit/Pembiayaan yang memiliki Baki Debet paling besar; dan
b. bagi Debitur yang memiliki beberapa akad Kredit/Pembiayaan secara kumulatif plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan untuk paling banyak 1 (satu) akad Kredit/Pembiayaan yang memiliki Baki Debet paling besar.
(3) Dalam hal akad Kredit/Pembiayaan yang diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki nilai sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), akad Kredit/Pembiayaan tersebut tidak harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan.
(4) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. untuk Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah diatur dengan ketentuan:
1. plafon Kredit/Pembiayaan sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebesar bunga/margin Kredit/Pembiayaan yang dibebankan kepada Debitur, paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara;
2. plafon Kredit/Pembiayaan diatas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin paling tinggi 6% (enam persen) selama 3 (tiga) bulan pertama dan paling tinggi 3% (tiga persen) selama 3 (tiga) bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara; dan
3. plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) selama 3 (tiga) bulan pertama dan paling tinggi 2% (dua persen) selama 3 (tiga) bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
b. untuk Debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan diatur dengan ketentuan:
1. plafon Kredit/ Pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin paling tinggi sebesar 6% (enam persen)
selama 3 (tiga) bulan pertama dan paling tinggi 3% (tiga persen) selama 3 (tiga) bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara; dan
2. plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) selama 3 (tiga) bulan pertama dan paling tinggi 2% (dua persen) selama 3 (tiga) bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
(5) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
a. untuk Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah diatur dengan ketentuan:
1. plafon Kredit/Pembiayaan sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebesar bunga/margin Kredit/Pembiayaan yang dibebankan kepada Debitur, paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan, efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara;
2. plafon Kredit/Pembiayaan diatas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin paling tinggi 3% (tiga persen) selama 12 (dua belas) bulan, efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara; dan
3. plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin paling tinggi 1.5% (satu koma lima persen) selama 12 (dua belas) bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
b. untuk Debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan diatur dengan ketentuan:
1. plafon Kredit/Pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin paling tinggi 3% (tiga persen) selama 12 (dua belas) bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat anuitas yang setara; dan
2. plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 12 (dua belas) bulan diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin paling tinggi 1.5% (satu koma lima persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
(1) Jumlah dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin pada Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan daftar nominatif Penyalur Kredit/Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) menjadi batas tertinggi Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang dapat ditagihkan oleh masing-masing Penyalur Kredit/Pembiayaan.
(2) Penyalur Kredit/Pembiayaan mengajukan tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(3) Pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPA Penyaluran paling lambat tanggal 28 Februari 2022.
(4) PPK melakukan mekanisme penyelesaian tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (6) terhadap dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal hasil pengujian terhadap dokumen tagihan lengkap dan data tagihan telah sesuai dengan data SIKP
yang dituangkan dalam berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), PPK meneruskan tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada PPSPM dilampiri rekapitulasi daftar penerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin dari SIKP.
(6) PPSPM melakukan pengujian kecukupan dana yang tersedia dalam Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk masing-masing Penyalur Kredit/Pembiayaan.
(7) Dalam hal dana yang tersedia untuk masing-masing Penyalur Kredit/Pembiayaan tidak cukup untuk membayar jumlah tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang diterima, PPSPM mengembalikan tagihan kepada PPK untuk disesuaikan berita acara verifikasi dengan batas tertinggi dana yang tersedia.
(8) Dalam hal dana yang tersedia untuk masing-masing Penyalur Kredit/Pembiayaan cukup untuk membayar jumlah tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang diterima, PPSPM mengajukan SPPDC kepada PPK.
(9) PPK atas nama KPA Penyaluran menerbitkan SPPDC kepada bank umum sebagai mitra pengelola Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk mentransfer dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dari Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin ke rekening Penyalur Kredit/Pembiayaan disertai dengan lampiran daftar nominatif Penyalur Kredit/Pembiayaan.
(10) Bank umum sebagai mitra pengelola Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin menyampaikan laporan atas transaksi pencairan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada KPA Penyaluran secara bulanan.
(11) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.