Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 15-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PENYESUAIAN SALDO KAS DI BENDAHARA PENGELUARAN PADA NERACA UNIT AKUNTANSI KUASA BENDAHARA UMUM NEGARA TINGKAT DAERAH/KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran Penyesuaian Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda