Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang selanjutnya disebut Iuran Wajib adalah iuran wajib sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
2. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang adalah dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
3. Santunan adalah uang yang diberikan sebagai pengganti kerugian kepada penumpang yang menjadi korban akibat kecelakaan selama berada di dalam alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara atau ahli warisnya.
4. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat angkutan penumpang umum.
5. Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang tidak diduga dan tidak disengaja yang terjadi pada alat Angkutan penumpang umum yang mengakibatkan korban
manusia dan/atau kerugian harta benda.