Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Pemeriksaan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan diselesaikan dengan cara membuat Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dihentikan, Pemeriksaan diselesaikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir.
(3) Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan dasar penerbitan Surat
Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan/atau Surat Tagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun berdasarkan kertas kerja Pemeriksaan.
(5) Risalah pembahasan dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak:
a. membuat nota penghitungan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan/atau Surat Tagihan Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; atau
b. mengusulkan tindak lanjut yang sesuai dengan kriteria Pemeriksaan, dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(7) Pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Wajib Pajak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan, pajak yang terutang dihitung sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
b. dalam hal Wajib Pajak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, tetapi menyetujui sebagian atau tidak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan, maka:
1. pajak yang terutang dihitung berdasarkan nilai pajak terutang menurut Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
2. jumlah yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak adalah sesuai dengan jumlah yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
c. dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, tetapi menyampaikan tanggapan menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan, pajak yang terutang dihitung sesuai dengan tanggapan menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan;
d. dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, tetapi menyampaikan tanggapan menyetujui sebagian
atau tidak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan, maka:
1. pajak yang terutang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
2. jumlah yang tidak disetujui Wajib Pajak adalah sesuai dengan tanggapan yang disampaikan; atau
e. dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan tidak menyampaikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, pajak yang terutang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak dianggap menyetujui hasil Pemeriksaan.
(8) Pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf a dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Wajib Pajak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan, pajak yang terutang dihitung sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
b. dalam hal Wajib Pajak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, tetapi menyetujui sebagian atau tidak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan, pajak yang terutang dihitung berdasarkan nilai pajak terutang menurut Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
c. dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, tetapi menyampaikan tanggapan menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan, pajak yang terutang dihitung sesuai dengan tanggapan menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan;
d. dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, tetapi menyampaikan tanggapan menyetujui sebagian atau tidak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan, pajak yang terutang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; atau
e. dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan tidak menyampaikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, pajak yang terutang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak dianggap menyetujui hasil Pemeriksaan.
(9) Penyelesaian Pemeriksaan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal:
a. Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak ditemukan dalam jangka waktu pengujian sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan;
b. Pemeriksaan dihentikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
c. Pemeriksaan Ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebelumnya;
d. Pemeriksaan yang telah dimulai atas masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sudah daluwarsa penetapan seluruhnya, kecuali terkait dengan Pasal 17 ayat (1) atau Pasal 17B UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
e. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi;
atau
f. terdapat keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan/keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(10) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan sehubungan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf l, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a tidak berlaku dan pajak terutang ditetapkan secara jabatan.
(11) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b tidak berlaku apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atau hasil penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, masih terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
(12) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) yang pengujiannya belum diselesaikan, harus diselesaikan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengujian Pemeriksaan dan melanjutkan tahapan Pemeriksaan sampai dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan.
(13) Pemeriksaan yang dihentikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir sebagaimana dimaksud ayat (9) huruf a dan huruf f, dapat dilakukan Pemeriksaan kembali:
a. apabila dikemudian hari Wajib Pajak ditemukan untuk kondisi sebagaimana dimaksud ayat (9) huruf a; atau
b. berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak untuk kondisi sebagaimana dimaksud ayat
(9) huruf f.
Koreksi Anda
