Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Pemeriksaan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dapat dilakukan, dengan ketentuan: a. Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa menyampaikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang menyatakan menyetujui sebagian hasil Pemeriksaan atau tidak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan, atau tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2); b. Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5); c. Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa menyatakan untuk mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang dituangkan oleh Pemeriksa Pajak dalam risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7); d. risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa; e. berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan ikhtisar hasil pembahasan akhir belum ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa; dan f. terdapat perbedaan pendapat dalam risalah pembahasan yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. (2) Permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa kepada: a. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; atau b. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. (3) Surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak penandatanganan risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) dan ditembuskan kepada pejabat pada Unit Pelaksana Pemeriksaan. (4) Dalam hal pada saat melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa menyatakan untuk mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan namun tidak menyampaikan surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Pajak melalui pejabat pada Unit Pelaksana Pemeriksaan menyampaikan surat panggilan kepada Wajib Pajak untuk melakukan penandatanganan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir. (5) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak menghadiri panggilan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau menghadiri namun menolak melakukan penandatanganan, maka: a. berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang juga berisi informasi mengenai ketidakhadiran Wajib Pajak dalam penandatanganan atau penolakan penandatanganan oleh Wajib Pajak; dan b. ikhtisar hasil pembahasan akhir, ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak. (6) Susunan Tim Quality Assurance Pemeriksaan terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 3 (tiga) orang anggota. (7) Tim Quality Assurance Pemeriksaan dibentuk oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. (8) Tim Quality Assurance Pemeriksaan bertugas untuk: a. membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; b. memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. membuat risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan bersifat mengikat. (9) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus menyampaikan undangan kepada Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak untuk melakukan pembahasan atas hasil Pemeriksaan yang belum disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (10) Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan, tim Pemeriksa Pajak, dan Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa. (11) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak hadir dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus tetap dilakukan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan dan tim Pemeriksa Pajak. (12) Hasil pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dituangkan dalam risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan. (13) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa hadir dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) ditandatangani oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan, tim Pemeriksa Pajak, dan Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa. (14) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa hadir dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan tetapi menolak menandatangani risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Tim Quality Assurance Pemeriksaan membuat catatan mengenai penolakan tersebut dalam risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan. (15) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak hadir dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dianggap telah dilakukan dan Tim Quality Assurance Pemeriksaan membuat: a. berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan; dan b. risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) yang ditandatangani oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan dan tim Pemeriksa Pajak. (16) Dalam hal dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan: a. risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7); dan b. risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuat berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir. (17) Dalam rangka menandatangani berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (16), Pemeriksa Pajak melalui pejabat pada Unit Pelaksana Pemeriksaan memanggil Wajib Pajak dengan mengirimkan surat panggilan untuk menandatangani berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. (18) Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa harus memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (17) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah surat panggilan untuk menandatangani berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak. (19) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (17), namun menolak menandatangani berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat catatan mengenai penolakan penandatanganan pada berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. (20) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (17), Pemeriksa Pajak membuat catatan pada berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan mengenai tidak dipenuhinya panggilan. (21) Pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan antara Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa dengan Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) serta pelaksanaan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) harus mempertimbangkan jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Koreksi Anda