Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Pemeriksaan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan.
(2) Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan oleh Wajib Pajak.
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Pajak membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
(4) Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditindaklanjuti dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(5) Wajib Pajak diberikan hak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) melalui penyampaian undangan yang mencantumkan hari dan tanggal pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(6) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:
a. tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima; atau
b. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, bergantung pada peristiwa mana yang terjadi lebih dulu.
(7) Pemeriksa Pajak menindaklanjuti Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan membuat risalah pembahasan dan ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa.
(8) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa menyatakan tidak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, selain risalah pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pemeriksa Pajak juga menindaklanjuti Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan membuat berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa.
(9) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa menyatakan untuk mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuat setelah pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dilaksanakan.
(10) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa menolak menandatangani risalah pembahasan, berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan/atau ikhtisar hasil pembahasan akhir, Pemeriksa Pajak memberikan catatan dalam berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(11) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:
a. risalah pembahasan;
b. berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang juga berisi informasi mengenai ketidakhadiran Wajib Pajak; dan
c. ikhtisar hasil pembahasan akhir, ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
(12) Dalam hal terhadap Wajib Pajak dilakukan penetapan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (14) atau Pasal 15 ayat (4), buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik, serta keterangan lain yang diberikan pada saat pembahasan akhir dapat dipertimbangkan oleh Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan terbatas pada:
a. penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan secara jabatan; dan
b. kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan.
Koreksi Anda
