Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Pemeriksaan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa Pajak dapat meminta data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan yang lebih rinci pada saat pelaksanaan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. (2) Data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak, dituangkan dalam berita acara mengenai pemberian data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan Wajib Pajak yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, Wakil, Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. (3) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Pajak membuat catatan penolakan tersebut dalam berita acara dimaksud. (4) Pemeriksa Pajak melalui pejabat pada Unit Pelaksana Pemeriksaan dapat meminta keterangan dan/atau bukti kepada pihak ketiga secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (5) Dalam hal pihak ketiga memberikan keterangan dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara tertulis, Pemeriksa Pajak menuangkan keterangan tersebut dalam kertas kerja Pemeriksaan. (6) Dalam hal keterangan dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam bentuk selain tertulis, keterangan tersebut dituangkan dalam berita acara mengenai pemberian keterangan pihak ketiga yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan pihak ketiga.
Koreksi Anda