Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Pemeriksaan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak harus memenuhi kewajiban:
a. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak;
c. memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
d. mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjamkan saat Pemeriksaan;
dan
e. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal dilakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak juga harus memenuhi kewajiban:
a. memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak mengenai:
1. alasan dan tujuan Pemeriksaan; dan
2. hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;
b. memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat
(4) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
c. menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam Surat Pemberitahuan, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Terfokus;
d. menyampaikan pemberitahuan tertulis dalam hal terdapat perubahan atas pos dalam Surat Pemberitahuan, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Terfokus;
e. melakukan Pembahasan Temuan Sementara;
f. menyampaikan daftar temuan hasil Pemeriksaan yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
g. memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
h. menyampaikan surat pemberitahuan penangguhan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
i. menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan dilanjutkan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilanjutkan kembali.
(3) Kewajiban Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dikecualikan dalam hal Pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c.
(4) Dalam melakukan Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak berwenang:
a. melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar Pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak, atau yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
b. mengakses dan/atau mengunduh Data Elektronik yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu guna kelancaran Pemeriksaan, termasuk yang digunakan untuk:
1. menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik, yang menjadi dasar Pembukuan atau pencatatan;
2. menyimpan dokumen lain;
3. menyimpan uang; dan/atau
4. menyimpan barang, yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, objek yang terutang pajak, yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan.
d. meminta data, informasi, atau keterangan dan/atau penjelasan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak, termasuk memanggil Wajib Pajak untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak;
e. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa;
f. melakukan Penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
dan
g. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, dapat berupa:
1. penyediaan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses Data Elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
2. pemberian hak akses atas barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
3. penyediaan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak dan/atau lokasi Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan/atau
4. penyediaan tenaga pendamping dalam hal diperlukan.
Koreksi Anda
