Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Pemeriksaan Pajak
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
b. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;
d. Wajib Pajak telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
e. Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku;
f. Wajib Pajak melakukan perubahan metode Pembukuan;
g. Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva tetap;
h. Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan INDONESIA untuk selama-lamanya;
i. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan/atau ekspor barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6e) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai;
j. Wajib Pajak terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak;
k. pihak lain yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 32A ayat (1) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
l. terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
m. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UNDANG-UNDANG Pajak Bumi dan Bangunan dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
dan/atau
n. terdapat indikasi jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang berdasarkan data, keterangan, dan/atau bukti, serta berdasarkan hasil analisis, lebih besar daripada jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang dihitung berdasarkan:
1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak; atau
2. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan data Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diperoleh pada saat dilakukan penilaian lapangan, sepanjang data, keterangan, dan/atau bukti yang menunjukkan indikasi tersebut tidak diperoleh pada saat dilakukan penilaian lapangan.
(2) Data konkret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l merupakan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berupa:
a. faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
b. bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan; dan/atau
c. bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yang ditindaklanjuti melalui pengujian secara sederhana.
(3) Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dengan kriteria:
a. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
b. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
d. pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
e. pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
f. pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
g. penyelesaian keberatan;
h. pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto;
i. pencocokan data dan/atau alat keterangan;
j. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
k. penetapan Wajib Pajak pemberi kerja berlokasi usaha di daerah tertentu;
l. penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
m. penyelesaian penagihan pajak;
n. penentuan saat mulai beroperasi atau berproduksi komersial sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan;
o. penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan;
p. pemenuhan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan;
q. penyelesaian prosedur persetujuan bersama;
r. penyelesaian permohonan kesepakatan harga transfer;
s. pengujian kepatuhan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG Akses Informasi Keuangan;
t. penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi;
u. pelaksanaan pemeriksaan fisik dalam rangka pemberian endorsement dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
v. pengumpulan atau perolehan data dalam rangka perluasan basis data perpajakan;
w. pengujian pihak lain atas pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
x. pengujian fasilitas perpajakan yang telah diberikan; dan/atau
y. kriteria lainnya untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
