Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Pemeriksaan Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, Direktur Jenderal Pajak tidak melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap tahun pajak yang sama dengan tahun pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sampai dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berakhir. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan; b. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan; atau c. terdapat putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Dalam hal terhadap Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak: a. Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan; b. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan; atau c. terdapat putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya menguji data selain: a. yang diungkapkan oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam ruang lingkup yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan; b. yang diungkapkan oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam ruang lingkup yang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau c. hasil putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selain Putusan Pengadilan yang memutus bebas atau lepas, dalam ruang lingkup yang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. (5) Dalam hal Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang masih terdapat kelebihan pembayaran pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atau hasil penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, Pemeriksaan hanya menguji data selain: a. yang diungkapkan oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; b. yang diungkapkan oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau c. hasil putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selain Putusan Pengadilan yang memutus bebas atau lepas.
Koreksi Anda