Pasal I
Ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 149-pmk-02-2009 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.