Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian jaminan pemerintah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta perubahannya pada tahun anggaran berjalan.
2. PT Kereta Api INDONESIA (Persero) yang selanjutnya disingkat PT KAI adalah Perusahaan Perseroan (Persero) yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor Depok, dan Bekasi.
3. Obligasi PT KAI yang selanjutnya disebut Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh PT KAI selaku emiten dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta,
Bogor, Depok, dan Bekasi melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
4. Pemegang Obligasi PT KAI yang selanjutnya disebut Pemegang Obligasi adalah investor yang menanamkan dana dengan melakukan pembelian Obligasi melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum sehingga berhak memperoleh manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang dimiliki.
5. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
6. Agen Pemantau adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum.
7. Agen Pembayaran adalah pihak yang melaksanakan pembayaran bunga Obligasi dan/atau pelunasan pokok Obligasi termasuk denda kepada Pemegang Obligasi untuk dan atas nama emiten sebagaimana diatur dalam perjanjian agen pembayaran.
8. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pasar Modal.
9. Kewajiban Finansial adalah kewajiban PT KAI kepada kreditur atau Pemegang Obligasi yang timbul sehubungan dengan pinjaman atau penerbitan Obligasi sebagaimana disepakati dalam perjanjian pinjaman, perjanjian perwaliamanatan, atau perjanjian penerbitan dan penunjukan agen pemantauan.
10. Pinjaman PT KAI kepada Kreditur yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan PT KAI menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari Kreditur sehingga PT KAI dibebani pemenuhan Kewajiban Finansial.
11. Kreditur adalah lembaga keuangan yang memberikan Pinjaman kepada PT KAI dalam rangka percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
12. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
13. Jaminan Pemerintah adalah Jaminan Pinjaman dan Jaminan Obligasi yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah melalui Menteri Keuangan dalam rangka percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
14. Jaminan Pinjaman PT KAI yang selanjutnya disebut Jaminan Pinjaman adalah Jaminan Pemerintah kepada Kreditur sehubungan dengan pemenuhan Kewajiban Finansial atas pembayaran kembali Pinjaman.
15. Jaminan Obligasi PT KAI yang selanjutnya disebut Jaminan Obligasi adalah Jaminan Pemerintah kepada Pemegang Obligasi PT KAI melalui Wali Amanat atau Agen Pemantau sehubungan dengan pemenuhan Kewajiban Finansial atas pembayaran kembali Obligasi.
16. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk memberikan Jaminan Pemerintah di bidang infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
17. Penerima Jaminan adalah Kreditur dalam hal Jaminan Pinjaman atau Pemegang Obligasi dalam hal Jaminan Obligasi.
18. Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan, kecuali dalam hal Jaminan Pinjaman atau Jaminan Obligasi diberikan oleh BUPI.
19. Terjamin adalah PT KAI selaku Perusahaan Perseroan (Persero) yang mendapatkan penugasan untuk menyelenggarakan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
20. Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantauan adalah perjanjian yang dibuat antara PT KAI selaku emiten dengan Agen Pemantau dan penata usaha (arranger), berikut seluruh perubahan dan/atau penambahan dan/atau pembaharuan yang sah.
21. Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai adalah perjanjian antara Pemerintah dan PT KAI mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi klaim Jaminan Pinjaman atau Jaminan Obligasi.
22. Perjanjian Perwaliamanatan adalah perjanjian yang dibuat antara PT KAI selaku emiten dengan Wali Amanat dalam rangka memperoleh pendanaan untuk pelaksanaan percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
23. Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian yang dibuat antara PT KAI dan Kreditur dalam rangka memperoleh Pinjaman untuk pelaksanaan percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
24. Batas Maksimal Penjaminan adalah nilai maksimal yang diperkenankan untuk penerbitan jaminan oleh Pemerintah terhadap pinjaman dan obligasi yang diusulkan memperoleh jaminan pada tahun tertentu.
25. Dokumen Rencana Mitigasi Risiko adalah dokumen yang berisi rencana aksi PT KAI dalam rangka pengelolaan risiko yang mempengaruhi kemampuan pemenuhan Kewajiban Finansial atas Pinjaman dan Obligasi.
26. Tanggal Penerbitan Obligasi adalah tanggal diterbitkannya Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantauan.
27. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
28. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
29. Gagal Bayar adalah keadaan dimana PT KAI tidak mampu membayar sebagian atau seluruh Kewajiban Finansial.
30. Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk mengelola Dana Cadangan Penjaminan.
31. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut KPA BUN adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah.