Pasal 5
(1) Perencanaan Program Penanggulangan Kemiskinan merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
(2) Kebijakan dan Program Penanggulangan Kemiskinan dikoordinasikan oleh TKPK Nasonal/Provinsi/ Kabupaten/Kota.
(3) Program/Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan yang akan didanai dari APBN wajib mengacu pada RKP dan dituangkan dalam Renja- KL dan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait.
(4) Kementerian/Lembaga memberitahukan indikasi Program/Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan yang akan diselenggarakan bersama antara Pusat dan Daerah kepada Kepala Daerah paling lambat pertengahan bulan Juni atau setelah ditetapkannya pagu sementara dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua TKPK Nasional.
(5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disertai dengan informasi mengenai ketentuan/persyaratan penyelenggaraan urusan bersama yang akan dituangkan dalam naskah perjanjian.
(6) Menteri/Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah menandatangani naskah perjanjian penyelenggaraan urusan bersama Pusat dan Daerah untuk Program Penanggulangan Kemiskinan paling lambat minggu pertama bulan Desember atau setelah ditetapkannya Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
(7) Naskah perjanjian penyelenggaraan urusan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sekurang-kurangnya memuat:
a. subyek kerja sama;
b. rincian alokasi dan lokasi dana program/ kegiatan yang diselenggarakan bersama;
c. sumber dan besaran pendanaan;
d. penetapan penanggungjawab dalam pengelolaan DUB;
e. klausul komitmen daerah untuk tertib pelaporan keuangan DUB oleh daerah kepada kementerian/lembaga; dan
f. jangka waktu kerja sama.
2. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 disisipkan 1 ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: