Pasal 1
Terhadap Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang digunakan oleh Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
PERMEN Nomor 148-pmk-07-2010 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.