Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum BP Batam kepada pengguna jasa.
PERMEN Nomor 148-pmk-05-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.