Pasal I
Ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :
PERMEN Nomor 148-pmk-04-2009 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.