Pasal I
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07/2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 147-pmk-07-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.