Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai diubah sebagai berikut :
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (1a), dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :