Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh unit pemberi pelayanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan sebelum memberikan pelayanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
3. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas pelayanan publik tertentu.
4. Pelayanan Publik Tertentu adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.